Dusun Nanasan, Desa Ngawonggo, Kec Tajinan - Malang

Situs Patirtaan Ngawonggo

Jejak Air Suci, Warisan Sejarah Hindu–Buddha

Sejarah Situs

Situs Patirtaan Ngawonggo terletak di Dusun Nanasan, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Istilah patirtaan berarti air suci, yang pada masa lalu digunakan sebagai sarana ritual dan ibadah keagamaan.

Berdasarkan kajian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, situs ini merupakan peninggalan arkeologis yang diperkirakan berasal dari abad X–XIII M, yaitu masa peralihan dari Kerajaan Kediri menuju Kerajaan Singosari.

Proses eksplorasi, ekskavasi (penggalian), serta penataan zonasi situs mulai dilakukan oleh BPCB pada Mei 2017. Dari hasil penelitian tersebut, kawasan Situs Patirtaan Ngawonggo terbagi menjadi empat struktur utama, yaitu:

  • Struktur Kolam I
  • Struktur Kolam II
  • Struktur III (Dinding Berelief)
  • Struktur Kolam IV

Pada setiap struktur ditemukan berbagai relief, panel, dan arca yang menggambarkan figur dewa-dewa, yang menegaskan fungsi situs ini sebagai tempat ritual keagamaan pada masa Hindu–Buddha.

Struktur Patirtaan

Empat struktur utama Situs Patirtaan Ngawonggo

Denah Kawasan

Peta tata ruang kawasan Situs Patirtaan Ngawonggo beserta keterangan fasilitas pendukung.

Denah Kawasan Situs Patirtaan Ngawonggo
  • Griya Warga / Rumah Warga
  • Wit / Pohon
  • Bale Pamong Tamu / Resepsionis
  • Bale Antuk-antuk / Tempat Oleh-oleh
  • Pakiwan / Toilet
  • Langgar / Musholla
  • Uninga / Papan Informasi
  • Gapura / Pintu Masuk
  • Sentong / Kamar
  • Pawon Wedang / Dapur Minuman
  • Panggonan Kayu / Tempat Kayu
  • Pawon Dhaharan / Dapur Makanan
  • Bale Alit / Balai Kecil
  • Bale / Balai

Aturan & Tata Tertib

Aturan ini berlaku bagi seluruh pengunjung Situs Patirtaan Ngawonggo demi menjaga kesakralan dan kelestarian cagar budaya.

Pengumuman

  • Pengunjung diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.
  • Selalu menaati petunjuk dan arahan yang berlaku di kawasan situs.
  • Bagi wanita yang sedang haid atau hamil tidak diperkenankan memasuki area patirtaan.
  • Menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sekitar situs.

Larangan Cagar Budaya

  • Merusak atau mengubah bentuk dan fungsi cagar budaya.
  • Mencuri atau memperjualbelikan bagian cagar budaya.
  • Memindahkan, membawa, memisahkan, atau memugar cagar budaya tanpa izin instansi terkait.
  • Mencoret-coret atau melakukan vandalisme di area situs.
  • Mengotori atau membuat keonaran di kawasan cagar budaya.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tomboan

Tempat singgah yang menghadirkan kehangatan tradisi

Tomboan merupakan ruang singgah tradisional yang berada di kawasan Situs Patirtaan Ngawonggo. Tomboan menghadirkan suasana hangat dan sederhana, sebagai tempat beristirahat, berbincang, dan menikmati kearifan lokal masyarakat desa.

Didirikan pada tahun 2020, Tomboan terinspirasi dari wedang herbal khas yang biasa disajikan kepada tamu, peziarah, dan pengunjung situs sebagai simbol keramahan dan tradisi turun-temurun.

Tomboan Ngawonggo

Pengelola Situs

Kang Yasin
Kang Yasin
Juru Kunci
Pakdhe Pai
Pakdhe Pai
Penasehat/Sesepuh
Ayah Handoko
Ayah Handoko
Pramu Wedhang
Mama Eti
Mama Eti
Pengampu Pawon
Budhe Sri
Budhe Sri
Pengampu Pawon
Budhe Dewi
Budhe Dewi
Pengampu Pawon